Abstrak
Peraturan Menteri Pertanian No 64 tahun 2013 (SNI Sistem Pertanian Organik)
Dalam rangka untuk membangun pertanian khususnya pertanian organik pada era globalisasi untuk mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk organik yang memiliki jaminan atas integritas organik yang dihasilkan agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan sekaligus mendapatkan jaminan atas produk tersebut tanpa mengakibatkan kerugian konsumen, serta untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/2/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian, maka Kementerian Pertanian perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian dalam menetapkan Sistem Pertanian Organik.
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi Budidaya Pertanian Organik, Sarana Produksi dan Pengolahan, Sertifikasi, Pelabelan, Pembinaan dan Pengawasan serta Sanksi dalam penerapan Sistem Pertanian Organik.
Kekho Academy menghadirkan Executive Summary Report Peraturan Menteri Pertanian No 64 tahun 2013 guna membantu pelaku usaha dalam memahami isi dari Peraturan terkait.